on Jumat, 20 Februari 2009


RUU LLAJ BERISI PASAL-PASAL YANG MERUGIKAN SOPIR, BENGKEL, PEJALAN KAKI, DAN MASYARAKAT UMUM


Ringkasan Pasal bagi kendaraan tidak bermotor (Delman, Becak, Ojek Sepeda)

Pasal 32

(3) Kendaraan tidak bermotor dikelompokkan dalam beberapa jenis yaitu :

a. kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan
b. kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.

Pasal 54

(1) Setiap kendaraan tidak bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan.

(2) Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persyaratan teknis; dan
b. persyaratan tatacara memuat.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sekurang-kurangnya meliputi :
a. persyaratan konstruksi;
b. persyaratan sistem kemudi;
c. persyaratan sistem roda;
d. persyaratan sistem rem;
e. persyaratan lampu dan pemantul cahaya; dan
f. persyaratan alat peringatan dengan bunyi.

Pasal 55

(1) Kendaraan tidak bermotor yang dipergunakan sebagai angkutan umum wajib didaftarkan.
----------------------------------------------
ARTINYA?
BECAK, OJEK SEPEDA, DELMAN, DLL HARUS MENDAFTAR (EMANGNYA GRATIS?)

----------------------------------------------
Pasal 60

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan tidak bermotor yang dipergunakan untuk angkutan umum, wajib memiliki surat izin mengemudi untuk kendaraan tidak bermotor umum.
-------------------------------------------

NAH LHO!! TUKANG DELMAN, TUKANG BECAK, OJEK SEPEDA HARUS PUNYA SIM
---------------------------------------

Pasal 159

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan tidak bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.2.000.000 (dua juta rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan tidak bermotor umum di jalan yang tidak didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Pasal 162
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan tidak bermotor umum tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 8 (delapan) hari dan/atau paling banyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Apabila pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata tidak memiliki surat izin mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 16 hari dan/atau denda paling banyak Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

------------------------------

MAU NGOJEK SEPEDA, NGGENJOT BECAK TANPA SIM? SIAP-SIAP DIPENJARA DAN DIDENDA RATUSAN RIBU!!

---------------------------------

Pasal bagi bengkel umum, spt tambal ban, dll :

Pasal 52
(1) Untuk menjaga kendaraan bermotor tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dapat diselenggarakan bengkel umum kendaraan bermotor.

(2) Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan mendapatkan izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan bengkel umum diatur dalam Peraturan Pemerintah.

------------------------------------
BENGKEL HARUS DAPAT IJIN DARI PEMDA. ATURANNYA NANTI MENYUSUL
------------------------------------
Pasal 153
Setiap orang yang memasukan ke dalam wilayah Indonesia atau membuat atau merakit kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan memodifikasi kendaraan yang akan dioperasikan di dalam negeri tidak sesuai dengan persyaratan teknik dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda dan paling banyak Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).

Pasal tentang Penumpang, Pejalan Kaki :

Pasal 77
(2) Penumpang kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang duduk disamping pengemudi wajib mengenakan sabuk keselamatan, dan bagi penumpang kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah wajib mengenakan helm.
Pasal 171

Setiap orang yang berjalan kaki tidak pada tempat yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 8 (delapan) hari dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).


Pasal tentang SIM, sertifikat, pelatihan, dll :

Pasal 58
(1) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi yang pertama kali pada setiap golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2), calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta ujian mengemudi.

(2) Surat Izin Mengemudi pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berupa Surat Izin Mengemudi Sementara yang berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.

---------------------------------

MAU CARI SIM? NTAR DULU! ENAM BULAN BARU DIKASIH! (DUA KALI URUS, DUA KALI PUNGLI)
----------------------------------

(3) Surat Izin Mengemudi Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku di wilayah terbatas.

(4) Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan evaluasi oleh unit penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) terhadap perilaku dan kemampuan berlalu lintas pemegang Surat Izin Mengemudi Sementara.

(5) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan bahwa pemegang Surat Izin Mengemudi Sementara tidak memenuhi persyaratan sebagai pengemudi, maka Surat Izin Mengemudi Sementara dicabut.

(6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan bahwa pemegang Surat Izin Mengemudi Sementara memenuhi persyaratan sebagai pengemudi, maka kepada pemegang Surat Izin Mengemudi Sementara diberikan Surat Izin Mengemudi.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Izin Mengemudi Sementara diatur dalam peraturan pemerintah.

Pasal 59
(1) Pendidikan dan pelatihan mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan dan Latihan yang telah diakreditasi oleh Lembaga Independen yang ditunjuk oleh Pemerintah.

(2) Untuk mendapatkan sertifikat pengemudi angkutan penumpang umum dan sertifikat pengemudi angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3) pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan serta ujian kompetensi profesi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Pasal tentang Pengemudi dan Pidana nya :


Pasal 77

(3) Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib:

c. menunjukkan surat tanda bukti pendaftaran kendaraan bermotor, atau surat tanda coba kendaraan bermotor, surat izin mengemudi, dan tanda bukti lulus uji, atau tanda bukti lain yang sah, dalam hal dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1);
d. menunjukkan sertifikat pengemudi angkutan penumpang umum bagi pengemudi kendaraan penumpang umum atau sertifikat pengemudi angkutan barang bagi pengemudi kendaraan barang tertentu;

Pasal 84
(1) Setiap pengemudi, pemilik dan/atau pengusaha angkutan umum bertanggungjawab terhadap kerusakan jalan dan jembatan atau perlengkapan jalan yang merupakan bagian dari jalan yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor yang dioperasikan.

Pasal 88

(1) Setiap kendaraan bermotor wajib diasuransikan terhadap kendaraan itu sendiri maupun terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga atau fasilitas umum sebagai akibat pengoperasian kendaraan.


Pasal 173

Setiap orang yang tidak mengasuransikan kendaraan bermotor yang digunakan sebagai kendaraan umum, baik terhadap kendaraan itu sendiri maupun terhadap kemungkinan kerugian yang akan diderita oleh pihak ketiga sebagai akibat pengoperasian kendarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

RUU INI MEMBERIKAN CEK KOSONG KEPADA PEMERINTAH C/Q DEPHUB, DENGAN PASAL-PASAL KARET YANG TERDAPAT DI SETIAP BAB, YANG MASIH HARUS DIATUR KEMUDIAN OLEH PEMERINTAH.

RUU INI MEMBERIKAN PELUANG YANG SEBESAR-BESARNYA KEPADA PEMERINTAH UNTUK MENGATUR LAGI DAN MENUNJUK SWASTA YANG DITENTUKAN SENDIRI KEMUDIAN.

SILAKAN SETUJU DENGAN RUU INI!!!!

SEBARKAN INFO INI KE TEMAN, KELUARGA, KERABAT………………….

0 komentar:

Posting Komentar